JEPARA
-Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa tengah akan dilaksanakan
pada 27 Juni 2018. Selain itu, di tahun 2019 secara nasional akan
melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD
dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksakan serentak
tangggal 17 April 2019.
Untuk itu, sesuai intruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaskab) Kabupaten Jepara membuka pendaftaran
calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mulai awal
September.
Para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi mulai dari kelengkapan
administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Tiga komisioner Panwaskab
Jepara resmi dilantik komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng
di Semarang, Jumat (25/8/2017).
Ketiga komisioner panitia pengawas pemilihan Kabupaten Jepara, yaitu
Arifin, S.Ag., M.S.I (ketua yang merangkap sebagai divisi penindakan dan
penyelesaian sengketa), Abd. Kalim, M.Pd.I. (divisi organisasi dan
SDM), dan Muntoko, S.Sos.I (divisi pencegahan dan hubungan antar
lembaga).
Ketua Panwaskab Jepara Arifin mengatakan, Pendaftaran dan penerimaan
berkas administrasi dilaksanakan selama sepekan mulai 6 September-12
September 2017.
” Kemudian dilanjutkan beberapa tahapan selanjutnya diantaranya,
pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas hingga tes wawancara dan pada
25 September pengumuman panwascam terpilih,” ungkap Arifin kepada
wartawan, Selasa (29/08/2017).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, setiap kecamatan di kabupaten Jepara
akan dipilih 3 orang anggota panwascam sesuai dengan spesifikasi.
” Dalam rekrutmen ini kami juga akan mengutamakan profesionalisme dan integritas,” terangnya.
Sementara itu, Muntoko selaku divisi pencegahan dan hubungan antar
lembaga mengatakan, untuk mensukseskan pilgub Jateng 2018 dan pemilu
serentak 2019, panwaskab Jepara akan berkoordinasi dengan semua
stakeholder.
” Kami juga akan mendorong semua stakeholder di Jepara untuk terlibat
aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu yang akan berjalan agar
berjalan aman dan berintegritas,” terangnya.
Divisi organisasi dan SDM Abd. Kalim, berharap masyarakat Jepara yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi panwascam.
” Untuk mempermudah pendaftar, panwaskab Jepara akan berkoordinasi
dengan pemkab Jepara dalam hal ini DKK agar pendaftar difasilitasi surat
keterangan sehat dari puskesmas.
Adapaun persyaratan untuk seleksi panwascam, masyarakat bisa langsung
mennghubungi kantor kecamatan disetiap kecamatan masing-masing, atau
bisa melihat di akun media sosial Panwas Kabupaten Jepara dan bisa
datang langsung ke kantor Panwskab Jepara.
Beberapa syarat untuk menjadi panwascam yang harus dipatuhi
pendaftar. Diantaranya mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti
pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar harus berdomisili di wilayah
kecamatan yang bersangkutan dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
dan Kartu Keluarga (KK). Calon anggota Panwascam juga tidak pernah
menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun
pada saat mendaftar.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipenjara dengan kasus tindak
pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Calon panwascam
juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu. Dan pendidikan minimal SMA/Sederajat.
Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Jepara alamat: Jl. KH. Ahmad Fauzan Nomor 15 Saripan
Jepara, telp. (0291) 595456, atau lewat kantor pos sesuai dengan jadwal
yang ada.
0 komentar:
Post a Comment