accestrade

Wednesday 13 September 2017

Panwaskab Jepara Rekrut Panwascam. Berikut Persyaaratannya

JEPARA -Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa tengah akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Selain itu, di tahun 2019 secara nasional akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksakan serentak tangggal 17 April 2019.
Untuk itu, sesuai intruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaskab) Kabupaten Jepara membuka pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) mulai awal September.
Para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi mulai dari kelengkapan administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Tiga komisioner Panwaskab Jepara resmi dilantik komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng di Semarang, Jumat (25/8/2017).
Ketiga komisioner panitia pengawas pemilihan Kabupaten Jepara, yaitu Arifin, S.Ag., M.S.I (ketua yang merangkap sebagai divisi penindakan dan penyelesaian sengketa), Abd. Kalim, M.Pd.I. (divisi organisasi dan SDM), dan Muntoko, S.Sos.I (divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga).
Ketua Panwaskab Jepara Arifin mengatakan, Pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi dilaksanakan selama sepekan mulai 6 September-12 September 2017.
” Kemudian dilanjutkan beberapa tahapan selanjutnya diantaranya, pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas hingga tes wawancara dan pada 25 September pengumuman panwascam terpilih,” ungkap Arifin kepada wartawan, Selasa (29/08/2017).
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, setiap kecamatan di kabupaten Jepara akan dipilih 3 orang anggota panwascam sesuai dengan spesifikasi.
” Dalam rekrutmen ini kami juga akan mengutamakan profesionalisme dan integritas,” terangnya.
Sementara itu, Muntoko selaku divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga mengatakan, untuk mensukseskan pilgub Jateng 2018 dan pemilu serentak 2019, panwaskab Jepara akan berkoordinasi dengan semua stakeholder.

” Kami juga akan mendorong semua stakeholder di Jepara untuk terlibat aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu yang akan berjalan agar berjalan aman dan berintegritas,” terangnya.
Divisi organisasi dan SDM Abd. Kalim, berharap masyarakat Jepara yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti seleksi panwascam.
” Untuk mempermudah pendaftar, panwaskab Jepara akan berkoordinasi dengan pemkab Jepara dalam hal ini DKK agar pendaftar difasilitasi surat keterangan sehat dari puskesmas.
Adapaun persyaratan untuk seleksi panwascam, masyarakat bisa langsung mennghubungi kantor kecamatan disetiap kecamatan masing-masing, atau bisa melihat di akun media sosial Panwas Kabupaten Jepara dan bisa datang langsung ke kantor Panwskab Jepara.
Beberapa syarat untuk menjadi panwascam yang harus dipatuhi pendaftar. Diantaranya mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar harus berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Calon anggota Panwascam juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar.
Syarat lainnya adalah tidak pernah dipenjara dengan kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Calon panwascam juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Dan pendidikan minimal SMA/Sederajat.
Berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara alamat: Jl. KH. Ahmad Fauzan Nomor 15 Saripan Jepara, telp. (0291) 595456, atau lewat kantor pos sesuai dengan jadwal yang ada.

0 komentar:

Post a Comment