accestrade

Friday, 15 September 2017

Terkait Pil PCC yang Menelan Korban, Kapolres dan Kadisdik Tanah Datar Lakukan Quick Respon

Terkait Pil PCC yang Menelan Korban, Kapolres dan Kadisdik Tanah Datar Lakukan Quick ResponPil PCC
TANAH DATAR - Marak pemberitaan di beberapa media Nasional, Ibukota dan media sosial tentang telah adanya korban jiwa akibat penyalahgunaan Pil yang bermerk PCC.

Maka Kamis, (14/09/2017) Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH lakukan Quick Respon dengan merilis pernyataan sikap dan arahan terkait pil PCC (Puger Clinic Centre) yang telah menelan korban di salah satu Provinsi di Indonesia.

Dikutip dari Laman Tribunnews.com dan wartakota.com di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, puluhan anak menjadi korban akibat menelan pil PCC, dengan jumlah 53 orang, satu diantaranya meninggal. Rata-rata korban berusia remaja sekolah SD, SMP, dan SMA.

Dikatakan AKBP. Bayuaji dari informasi yang beredar di beberapa media online dan media sosial, Efek akibat menelan pil itu, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

"Kita tak mau Tanah Datar kecolongan, maka saya merilis arahan sebagai bentuk Quick Respon dan bentuk antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan pil PCC di kabupaten kita, "ujar Kapolres.

Malam itu juga AKBP. Bayuaji yang di lanjutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Abrar, segera melakukan tindakan sebagai bentuk upaya pencegahan dan antisipasi cepat.

Kapolres menyampaikan kepada seluruh jajarannya dalam mengantisipasi beredarnya pil PPC agar melakukan upaya Preemtive, yaitu segera memberikan himbauan atau sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dibidang farmasi (apotik dan obat-obatan) untuk tidak menjual atau memberikan Pil PCC kepada siapapun tanpa dilengkapi resep Dokter.

"Karena obat tersebut mengandung sediaan farmasi dalam daftar obat keras (G) yang hanya diperuntukkan oleh orang yang direkomendasikan oleh Dokter dalam kapasitas kondisi kesehatan pasien, " ujar Kapolres.

Upaya kedua dikatakannya yaitu wujud Preventive, yaitu melakukan penertiban terhadap pelaku usaha dibidang farmasi dan obat-obatan untuk tidak melakukan jual beli obat yang termasuk daftar G tanpa mempedomani ketentuan UU Kemenkes tentang obat-obatan.

"Ketiga adalah upaya Repressive yaitu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin (UU Kemenke), " terang bayuaji.

Sementara pada Kamis malam itu, setelah dikeluarkan arahan Kapolres tentang bahaya Pil PCC, Kadisdik Abrar, langsung meneruskannya ke setiap elemen pendidikan yang ada di Tanah Datar mulai tingkat PAUD, SD, SLTP Dan SLTA.

"Kita telah perintahkan, keseluruh elemen pendidikan di wilayah Tanah Datar mulai tingkat PAUD, SD, SMP dan SMA untuk aktif mensosialisasikan dan menyampaikan bahaya pengunaan Pil PCC kepada murid-murid mereka, agar kasus yang menimpa wilayah Kendari Sulteng tidak terjadi di Tanah Datar, " tutur Abrar.(romeo)
Berita ini bermanfaat?
sekarang juga

0 komentar:

Post a Comment