accestrade

Saturday, 26 August 2017

Produk Kopi Instan Yang Dilarang

Produk Kopi Instan Yang Dilarang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengumumkan sejumlah produk kopi yang dicampur bahan kimia obat. Dari hasil sampling dan pengujian terhadap 56 produk kopi kemasan yang beredar di sejumlah wilayah, sebanyak 22 produk mengandung bahan kimia obat berupa sildenafil dan tadalafil, yang merupakan salah satu obat disfungsi ereks1.
Produk Kopi Instan Yang Dilarang
Produk Kopi Instan Yang Dilarang
Bahan kimia obat tersebut dianggap berbahaya karena bisa menyebabkan dampak negatif pada konsumen yang mengkonsumsinya. “Apalagi pada prinsipnya penambahan bahan kimia obat dalam pangan adalah dilarang,” ujar Kepala Badan BPOM Kustantinah.
Sejumlah produk tersebut tidak mencantumkan nama perusahaan yang memproduksi pada kemasannya. Namun sebagian lainnya mencantumkan.
Menurut Kustantinah, Badan POM tidak pernah memberikan izin edar terhadap produk-produk kopi tersebut. “Selain dilarang dicampur dalam produk makanan dan minuman, bahan kimia obat tersebut masuk dalam kategori obat keras dan untuk bisa dikonsumsi mesti atas saran atau resep dokter,” ujarnya.
Produk-produk tersebut saat ini sudah mulai ditarik dari peredaran untuk kemudian dimusnahkan. Untuk mencegah kembali maraknya peredaran, Badan POM juga akan melakukan operasi pasar dengan melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Para produsen dan pelaku usaha yang melakukan tindak tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Produk-produk tersebut antara lain:
1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ektrak Jahe
(Depkes RI PIRT No. 210317594151/Kota Jakarta Utara),
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1 (PIRT 210317505151/Kota Jakarta Utara),
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra (PT Mandala Cahaya Sentosa/PIRT 610331502001),
4. Black Borneo Platinum Coffee (PT Victoabel Food Industry/P-IRT 6103515401564),
5. Dream Coffee (PT Mandala Cahaya Sentosa – Sidoarjo/PIRT 6103515271564), ( PT International Green Natural, P-IRT 6103515271564), PIRT. 6103515271564 Kab. Sidoarjo),
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee (PT Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411), (PT Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411), (PT Aimfood Indonesia, PIRT 210360301411), (PT Aimfood Indonesia, PIRT 210360301309), PT Daya Dinamika Nusantara, PIRT 210360301411),
7. Golden Life (P-IRT 6103515121399 Kab. Sidoarjo),
8. Good Coffee Premium/Good Coffee (PT Putra Gudti Indonesia PIRT No. 6103271011147 Kota Bogor), (CV Bin Halim untuk PT Putra PIRT No. 6103271011147, Kota Bogor), (PT Putra Gudti Indonesia, PIRT No. 6103271011147, Kota Bogor),
9. Herba Max Coffee (Distributor PT Solusky P-IRT 6103515311564 Kab. Sidoarjo),
10. Jahe Mix Barokah (PIRT 213317518151 Kota Jakarta Utara),
11. Jomoon Instan Coffee (Green Nirmala PIRT. 6103515131399 Kab. Sidoarjo), (PT Green Nirmala – Sidoarjo PIRT. 610351531399 Kab. Sidoarjo),
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng (PT Mandala Cahaya Sentosa PIRT 610331502001 Kab. Grobogan),
13. Kopi Cleng – Sehat, Nikmat, Berstamina (CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara, Depkes RI TR 147/11-10/2005),
14. Kopi KPH/Kopi Kuat (PIRT. 6103515331564 Kab. Sidoarjo),
15. Kopi Mahabbah (Depkes RI PIRT No. 6103515321564 Kab. Sidoarjo), PT Mandala CS P-IRT No 6103515321564 Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group P-IRT No 6103515321564 Kab. Sidoarjo), (Mahabbah Group PIRT No. 6103515321564 Kab. Sidoarjo),
16. Kopi Pasutri (Al Jazira Herbal, Bekasi PIRT 610351533564 Kab. Sidoarjo),
17. Kopi Strong 234 (PT Hamiegi Bandung PIRT. 81032730203771 Kota Bandung),
18. Maca-Tekh (PT Wootekh Jakarta Indonesia PIRT 210360303411),
19. Matador Coffee,
20. Mawaddah Coffee (PIRT. 212320207429 Kab. Sukabumi),
21. On Coffee, dan
22. Premium Energy Coffee (Dinkes PIRT No. 210360314309 Kab. Tangerang).

0 komentar:

Post a Comment